Posted by Newsgp

Waspada Razia Tidak Resmi Dari Polisi



Radar Motor - Metro, 6 April 2015, Kali ini kita kan membahas tentang razia polisi, bagi bro and sist yang pernah terjaring razia polisi baca deh biar makin aman. Bro and Sist yang pernah terjaring razia polisi di sebuah jalan? Razia polisi memang tidak akan pernah kita ketahui kapan di gelar, bisa jadi setiap saat. Mungkin jika kita tidak beruntung, kita bisa terhenti karena ada razia lain di lokasi yang berbeda. Namun Apakah bro and sist pernah tau apakah razia yang mengganggu perjalanan kalian itu resmi atau illegal?

Sebagai warga negara yang baik dan pengendara yang baik, kita di wajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK di dalam dompet. Namun karena beberapa kasus yang menunjukkan adanya oknum polisi yang melakukan razia illegal hanya untuk kepentingan pribadi, para pengendara harus waspada.


Dilansir dari empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya. Dan para oknum polisi tersebut menggelar razia di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.

Menurut Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang saat memberikan keterangan tentang anggotanya itu, empat anggotanya tersebut melanggar disiplin karena telah menggelar razia di luar wilayahnya. Menurut pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.
Dikarenakan mungkin ada beberapa oknum polisi nakal yang ingin mencari-cari keuntungan dari kesalahan para pengendara.
"Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya," ungkapnya saat kami hubungi, Kamis (26/3).

"Tanyakan aja 'ini operasi atau apa pak?" Tidak ada rahasia," tegasnya.

Selain itu menurut Diana Kusumasari, S.H., M.H. dari situs hukumonline menyebutkan,

Pemeriksaan kendaraan di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;

Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:

Alasan dan jenis pemeriksaan;
Waktu pemeriksaan;
Tempat pemeriksaan;
Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
Daftar petugas pemeriksa;
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya  pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan  pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:

Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: (a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.)
Mimin tegaskan kembali Radar Mania, demi keamanan dan kenyamanan dan untuk menghindari kejadian seperti di atas, maka baiknya setiap pengendara memang harus selalu membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK untuk menggagalkan maksud oknum polisi yang ingin mengambil kesempatan dari razia tersebut. Selamat berkendara Radar Mania, Keep safe.
Previous
Next Post »

Terima Kasih Telah Mengunjungi Laman ini, Semoga Bermanfaat, Bila Ada Yang Kurang Jelas Silahkan Tulis Komentar Dibawah Ini... :)) ConversionConversion EmoticonEmoticon